Pesawaran, Lensanewstv - Banyak yang mengeluh wali murid Sekolah Dasar Neger(SDN) 21 Tegineneng Kabupaten Pesawaran tentang Komite sekolah yang ada di sekolah tersebut yang di ketuai Oleh Tholhatul Seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mengaku Kerja di Kementerian Agama(kemenag) daerah Lampung Selatan dan juga mengaku bahwa dia adalah pengawas Sekolah di Lampung Selatan saat di hubungi pada hari Kamis (23/1/2025)
Seorang wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya menyebutkan bahwa pada hari jum':at 17 Januari 2025 yang lalu mereka di undang rapat oleh sekolah SDN 21 Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
"Ya kami wali murid di undang rapat oleh sekolah SDN 21 Tegineneng pada saat itu ketua memaparkan tentang tujuan dia mengundang para wali murid untuk membahas tentang program yaitu mengadakan untuk paving sekolah SDN 21 Tegineneng tersebut yaitu sebesar Rp 200.000 permurid,semua murid di SDN 21 Tegineneng adalah 155 siswa/siswi Rp 200.000x155=31.000.000, katanya.
Saat media komfirmasi ke Kepala Sekolah SDN 21 Tegineneng Rini Kustiah.S.Pd.SD ia menjawab bahwa kegiatan itu semua Ketua Komite Sekolah yang bertanggung jawab.
"Semua Kegiatan itu Ketua Komite pak yang bertanggung jawab sebab saya tidak tahu soal kegiatan itu,sebab kata ketua komite sekolah dia yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,bapak hubungi aja langsung ketua komitenya ini nomornya,0852....9050 dan 0821.8456....., ucapnya
Saat awak media menghubungi Ketua Komite Tholhatul melalui WhatsApp 0821.8456..... dia mengatakan bahwa dia lagi kerja di Kemenag Kabupaten Lampung Selatan,
"Saya sekarang lagi di Kantor mas kerja di Kemenag Lampung Selatan dan saya juga adalah pengawas Sekolah kabupaten Lampung Selatan,ada masalah apa mas bener saya ketua komite SDN 21 Tegineneng,
Soal Komite sekolah itu mas ada undang-undang yang mengatur untuk menarik komite yaitu Keputusan Mentri pendidikan dan kebudayaan No 44/u 2022 dan di perkuat peraturan pendidikan dan kebudayaan No 75 tahun 2016 untuk semua lembaga Pendidikan bahwa di situ komite sekolah adalah badan mandiri.
Lanjutnya saya dinas di Kemenag dan pas juga saya pengawas sekolah di Kabupaten Lampung Selatan, tutupnya
Yang menjadi sorotan awak media adalah kepada ketua komite Tholhatul mengutarakan bahwa di perkuat permendikbud No 75 tahun 2016 pada hal pasal 12 huruf b dengan tegas melarang Komite Sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik dan Orang tua/walinya,tapi ketua komite Tholhatul malah sebaliknya yaitu menarik pungutan dari orang tua/walinya sebesar Rp 200.000 permurid,
(Red, Hartasi)