Khotip Warga Cikantor Panen Emas Ilegal: Terang-Terangan Sedang Proses Bakar Emas Ilegal

Pesawaran, Lensanewstv.com - Warga dusun Cikantor, desa Sinar Harapan, kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,yang bernama Khotip diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang kini tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini bahkan dilakukan dengan terang-terangan, di mana kelompok penambang tersebut dilaporkan sedang proses pembakaran emas ilegal secara terbuka. 

Hal ini tentu memunculkan keresahan dan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Baktiar Yunus, Wakil Ketua DPD Wartawan Pelacak Profesional (KO-WAPPI), mendesak agar instansi terkait segera turun tangan untuk menangani kasus ini. 

"Kegiatan ini sangat merugikan baik secara hukum maupun lingkungan. Pemerintah dan pihak berwajib harus segera melakukan tindakan tegas, termasuk penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini," tegas Baktiar Yunus dalam pernyataannya selasa 7/1/2025.

Menurutnya ini jelas sudah melanggar hukum pasal 158 Undang-Undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

"Dalam pasal 158 UU minerba mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di kenakan sangsi pidana berupa Penjara pling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.tutupnya.

(Red, Hartasi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR